Bogor (21/4). Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 398/KPTS/M/2025, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan penyesuaian tarif tol pada jalan tol Bogor Ring Road. Bahwa terdapat 5 (lima) pembagian jenis kendaraan bermotor yang berlaku pada jalan tol Bogor Ring Road, yaitu di antaranya :

  1. Golongan I (sedan, jip, pick up, dan bus),
  2. Golongan II (truk dengan 2 gandar),
  3. Golongan III (truk dengan 3 gandar),
  4. Golongan IV (truk dengan 4 gandar),
  5. Golongan V (truk dengan 5 gandar),

Tarif tol yang dikenakan berbeda-beda untuk setiap golongan, dengan golongan I (satu) memiliki tarif paling rendah dan golongan V (lima) memiliki tarif paling tinggi. 

Categories:

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *