
Bogor (21/4). Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 398/KPTS/M/2025, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan penyesuaian tarif tol pada jalan tol Bogor Ring Road. Bahwa terdapat 5 (lima) pembagian jenis kendaraan bermotor yang berlaku pada jalan tol Bogor Ring Road, yaitu di antaranya :
- Golongan I (sedan, jip, pick up, dan bus),
- Golongan II (truk dengan 2 gandar),
- Golongan III (truk dengan 3 gandar),
- Golongan IV (truk dengan 4 gandar),
- Golongan V (truk dengan 5 gandar),
Tarif tol yang dikenakan berbeda-beda untuk setiap golongan, dengan golongan I (satu) memiliki tarif paling rendah dan golongan V (lima) memiliki tarif paling tinggi.
No responses yet