Bogor 30 September 2017, Sesuai dengan peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia Nomor 16/PRT/M/2017 Tentang Transaksi Tol Non Tunai di Jalan Tol, Terhitung mulai 30 September 2017 Gerbang Tol Sentul Barat menerapkan 100 % pembayaran non tunai (non cash payment) dengan menggunakan kartu atau uang elektronik (e-money). Pemberlakuan ini lebih cepat sebulan lebih awal dari pemberlakuan e-money tol secara nasional yaitu per 31 Oktober 2017. Menurut Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Hendro Atmodjo, percerpatan pemberlakuan uang elektronik yang dilakukan oleh Tol BORR ini bertujuan agar masyarakat bisa lebih cepat mengenal serta merasakan keuntungan menggunakan uang elektronik ini karena selain mempercepat waktu transakasi, sebagian kartu juga bisa dipakai untuk transaksi non tol seperti pembelian bahan bakar hingga pembayaran belanja di toko yang ditunjuk sesuai dengan peraturan yang di tetapkan oleh pihak penyedia kartu tersebut, sehingga nanti per 31 Oktober sudah tidak ada lagi potensi chaos (kekacauan) lalu lintas karena penerapan e- money di ruas Tol BORR ini. Penggunaan kartu elektronik hingga 30 September 2017 yang menggunakan e-money mencapai 60 persen transaksi tunai, sedangkan untuk kartu yang bisa digunakan diantaranya adalah semua jenis kartu e-money, selain penerapan non tunai yang dilakukan petugas tol juga menyiapkan pengisian Top Up yang bisa diisi digardu yang telah disediakan oleh pihak perusahaan, kisaran pengisian Top Up beragam mulai dari 10,200 hingga 500 ribu rupiah sesuai dengan keinginan si pengguna kartu uang elektronik tersebut.
Data Humas/Ryan DSN Public Relations
No responses yet