Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Bogor memberikan ganti rugi lahan yang terkena proyek Jalan Tol BORR Seksi IIB. Jumlah bidang yang terkena proyek secara keseluruhan  adalah sebanyak 219 bidang yang terletak di 3 Kelurahan yaitu Kelurahan Kedung Badak, Kedung Jaya dan Cibadak yang merupakan daerah Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor. Pembayaran Ganti rugi Tahap I diberikan kepada pemilik 32 bidang lahan yang terkena pembangunan. Kepala BPN Kota Bogor Yulia Jaya Nirmawati sebagai ketua pelaksana pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi IIB mengatakan pembayaran ganti rugi lahan warga melalui pembukaan rekening baru BNI sehingga dapat mencairkan secara aman. Pencairan tahap satu tersebut mencapai sekitar 150 Milyar untuk mengganti 32 bidang milik warga, dan tahap selanjutnya akan segera diproses dalam bulan Desember.

Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh Walikota Bogor Bima Arya, Kejari Kota Bogor M. Teguh Darmawan, Sekda kota Bogor Ade Syarif, Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar Hendro Atmodjo. Dikesempatan ini Walikota Bogor  mengucapkan banyak terima kasih kepada pemilik lahan yang telah bersedia menyerahkan tanahnya untuk pembangunan jalan tol ini dan mendukung program pemerintah dalam mengatasi kemacetan di Kota Bogor. Walikota dan pejabat lainnya juga memberikan secara simbolis Uang Ganti Rugi kepada pemilik lahan secara langsung.

 

Dikesempatan lain Dirut MSJ juga menjelaskan Profile dan jadwal pembangunan proyek dihadapan Walikota dan Muspida lainnya. Proyek Jalan Tol BORR Seski IIB ( Ruas Kedung Badak – Simpang Yasmin ) adalah sepanjang 2.65 KM, waktu pelaksanaan 18 bulan dan jenis konstruksi jalan layang (eleveted). Kemudian acara ditutup dengan makan bersama.

Data Humas/Ryan DSN Public Relations, Ferry Siregar

Categories:

Tags:

No responses yet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *